Persatuan Analis Hukum Indonesia Resmi Dikukuhkan: Langkah Maju Kembalikan Wibawa Hukum

Kamis 08-08-2024,10:16 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum melalui pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan pengukuhan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).

Dengan adanya jabatan fungsional dan organisasi analis hukum ini, diharapkan dapat menjunjung tinggi wibawa hukum di tengah masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum serta pengukuhan pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum Persahi di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan Mandiri Taspen, Siapkan Masa Depan yang Cerah bagi Purnabakti

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Miliki Command Center untuk Pantau Kepadatan Lalulintas dari 11 Titik CCTV

“Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat,” tegas Yasonna.

Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membentuk Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan dalam mengembangkan profesi analis hukum ke depan. Organisasi ini akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan visi membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

“Permasalahan hukum yang kompleks sering melibatkan masyarakat dan institusi pemerintahan. Peran Analis Hukum sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi institusi pemerintahan,” jelas Yasonna.

Jabatan Analis Hukum hadir sebagai alternatif dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan anggota sebanyak 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis PERSAHI dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan.

BACA JUGA:Spesifikasi Vivo X23 Hadir dengan Performa Tangguh dengan Desain Elegan dan Layar Luas

BACA JUGA:Makan 6 Macam Obat dari Oknum Bidan, Bola Mata Bocah SMP di Palembang Nyaris Lepas, Korban Malapraktik?

“PERSAHI ditopang oleh aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi yang terukur,” terang Yasonna.

Menkumham menambahkan, organisasi ini memiliki peran besar dalam meningkatkan martabat Analis Hukum. Pengurus pusat diharapkan memiliki visi jelas untuk mengarahkan organisasi ke depan.

Organisasi ini diharapkan terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang pakar untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

Kategori :