Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar.
BACA JUGA:Hadiri Pemusnahan BB di Kejari OKU Timur, Bupati Enos: Jangan Coba-coba Berbuat Kejahatan
Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar," jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya.
Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan.
BACA JUGA:Gedung Lama Kejari Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya, Kajari: Kami Siap Menjaga dan Melestarikannya
"Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran," ucap Kajari.
Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya.
"InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkaranya,"terangnya.
Untuk diketahui Kejari OKI, telah menangani sejumlah perkara atau kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU di Kejari OKI tahun ini hingga Juni 2024 terus diselesaikan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
"Perkara masuk penyelidikan target 2 perkara dilaksanakan 1 perkara dan naik tahap penyidikan," ujar Kajari.