Dijanjikan Masuk Kerja di Perusahaan Kargo, Seorang Pria di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

Senin 05-08-2024,17:46 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

"Harapannya, uang saya dapat kembali utuh. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap dia.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Perwira Polisi Ditipu Bintara Hingga Merugi Ratusan Juta Rupiah, Uangnya Habis untuk Foya-foya

BACA JUGA:Astaghfirullah! Ditipu Tukar Koin Receh Berisi Tanah, Karyawan Minimarket Banjir Doa Dari Warganet

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penipuan dari Rezky. 

Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.

"Benar, kami terima aduan penipuan dengan modus dijanjikan masuk kerja dari saudara RAG. Laporan tersebut akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

 Nahas dialami Berti Putra Pratama, korban kasus penipuan yang dilakukan oleh pengacaranya sendiri hingga harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Ditipu Developer hingga Rugi Rp 2,3 Miliar, Imam S Arifin Lapor ke Polda Sumatera Selatan

BACA JUGA:Mantan Finalis Puteri Indonesia Diduga Ditipu Miliaran Rupiah oleh Perusahaan di Palembang

Berti dihadirkan bersama tiga orang lainnya, sebagai saksi di persidangan yang menjerat terdakwa bernama Deni Trijayadi SH yang tidak lain adalah pengacaranya sendiri, Rabu 31 Januari 2024.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, saksi Berti menceritakan kronologis penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Deni Trijayadi.

Diceritakannya, bermula saat itu dirinya jadi terlapor kasus hutang piutang senilai Rp200 juta yang dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya di Polda Sumsel.

Oleh karena itu, melalui seseorang dirinya pun dikenalkan dengan terdakwa Deni Trijayadi untuk membantu "mengurus" perkaranya di Polda Sumsel berakhir damai dengan pelapor.

BACA JUGA:Merasa Ditipu Teman Bisnis dan Dijadikan Tersangka, Pemilik Tempat Hiburan Minta Keadilan

BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi

"Saat itu saya dikenalkan dengan terdakwa, dan kata terdakwa menyanggupinya karena mengaku banyak kenal dengan penyidik Polda Sumsel," kata saksi korban Berti di persidangan.

Kategori :