Saat itu, salah satu pengunjung yang diduga ibu kandung koran tawuran meluapkan kekesalannya dengan melemparkan tas kepada salah satu terdakwa.
Atas insiden itu JPU Kejari Palembang, meminta agar sidang pemeriksaan perkara tawuran yang menghilangkan nyawa satu orang korban untuk lebih diperketat lagi.
Sebab menurut JPU, pada persidangan selanjutnya pihak penasihat hukum juga bakal menghadirkan saksi tandingan dari terdakwa yang berjumlah belasan orang.
Adapun alasannya, kata JPU mengingat saksi yang bakal dihadirkan nanti merupakan pihak dari kelompok atau rekan para terdakwa yang ikut serta dalam peristiwa tawuran tersebut
JPU mengkhawatirkan, bukan tidak mungkin akan terjadi peristiwa tawuran serupa didalam ruang sidang nantinya.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Puluhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Barang Bukti yang Diamankan Ngeri-Ngeri!
BACA JUGA:Disiarkan Secara Live Streaming, Diduga Aksi Sekelompok Remaja Putri Tawuran di Plaju Palembang
Diketahui, aksi tawuran antar kelompok di Palembang kembali terjadi dan menelan seorang korban jiwa yang masih remaja yang juga ikut tawuran.
Aksi tawuran ini pecah pada Jumat 9 Februari 2024 silam sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Yusuf Singadekane
Tepatnya di depan Komplek Citraland, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Korbannya seorang remaja bernama M Putra Alam (19), yang diketahui sebagai warga Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
Informasi yang diperoleh, Jumat sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama saksi dan kelompok selatan mendatangi lokasi kejadian untuk tawuran dengan kelompok barat.