PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Walikota Palembang, A Damenta menegaskan komitmennya untuk mencapai target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 280 miliar rupiah pada tahun ini.
Dalam upaya mencapai target tersebut, beliau menginstruksikan semua jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan memperbaiki sistem administrasi yang ada.
Menurut Pj Walikota, pencapaian target ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di kota.
Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan baik.
BACA JUGA:Tren Negatif Berlanjut, Tim Voli Putri Indonesia Gagal di Leg 1 SEA V.League 2024 Siap-siap Leg 2
Beliau juga mengungkapkan bahwa berbagai langkah strategis akan diambil, termasuk penyederhanaan prosedur pembayaran pajak, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah proses administrasi, serta pelaksanaan kampanye penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PBB.
Lebih lanjut, Pj Walikota meminta semua pihak terkait untuk bekerja keras dan memastikan bahwa semua proses terkait pajak bumi dan bangunan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya upaya maksimal dari semua pihak, diharapkan target pendapatan pajak yang ditetapkan dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi pembangunan kota.
Pj Walikota Palembang menginstruksikan semua jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan memperbaiki sistem administrasi yang ada.--
Salah satu upayanya adalah dengan mengadakan Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
BACA JUGA:MENDING MANA? Spesifikasi OPPO Reno 11 vs OPPO Reno 12 Series, Duel 2 Saudara
BACA JUGA:Juarai Lomba Dai Polri HUT Bhayangkara, Personel Dit Intelkam Terima Penghargaan Kapolda Sumsel
Acara ini berlangsung di Aula Bapenda pada hari Senin, 5 Agustus 2024, siang hari.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj Walikota A Damenta dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Raden An'an Andri Hikmat, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pendapatan Daerah.