Banner Pemprov
Pemkot Baru

Besok, Satlantas Palembang Terapkan ETLE Hand Held: Pelanggar Lalin Langsung Difoto di Tempat

Besok, Satlantas Palembang Terapkan ETLE Hand Held: Pelanggar Lalin Langsung Difoto di Tempat

ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengendara. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebagai bagian dari transformasi penegakkan hukum lalulintas yang lebih transparan, profesional dan akuntabel, Satlantas Polrestabes Palembang mulai Sabtu 31 Januari 2026, besok bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held.

Dimana diketahui ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengendara

Sehingga, para pelanggar Lalulintas di Kota Palembang bakal langsung difoto ditempat, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik. 

"Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta melalui Wakasat Lantas, AKP Sayyid Malik, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Sepekan Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang, Keluarkan Ratusan Surat Tilang 3 Jenis Pelanggaran Lalulintas

BACA JUGA:Pengendara Motor di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Tabrak Tronton yang Parkir di Pinggir Jalinsum

AKP Sayyid menjelaskan jika jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.

"Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor." ujarnya.

"Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan," tambah dia. 

Ia menambahkan tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata - mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.

BACA JUGA:Apache RTR 160 4V 2026 Rekomendasi Bagi Pengendara Muda, Perpaduan Komplit Performa, Fitur dan Gaya

BACA JUGA:Sempat Berikan Perlawanan, Pengendara Motor di Palembang Tiba-tiba Distop dan Dikeroyok 2 OTK Pakai Sajam

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat - surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Lebih jauh AKP Sayyid menyatakan, bahwa tilang menggunakan handphone (hp) atau ETLE Hand Held ini merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait