Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang

Senin 05-08-2024,12:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung yang merugikan keuangan negara Rp935 juta lebih.

Dalam sidang yang digelar, Senin 5 Agustus 2024 skandal korupsi menghadirkan oknum ASN Dinas Perkim Empat Lawang bernama Hasmaruddin Aliansyah sebagai terdakwa.

Adapun agenda sidang perdana ini, pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang.

Sementara majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH dibantu dua hakim anggota Masriati SH MH.

BACA JUGA:3 Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II

BACA JUGA:Oknum ASN di Lempuing Jaya OKI yang Embat Honor 73 Imam Masjid Bernilai Ratusan Juta Bakal Disidang

Diterangkan JPU, Hasmaruddin Aliansyah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung Kabupaten Empat Lawang tahun 2011.

Lebih rinci diterangkannya penuntut umum, bahwa terdakwa Hasmaruddin Selaku diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Yang mana terdakwa merupakan PPK pada kegiatan pembangunan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung tahun 2011 diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap penuntut umum saat bacakan dakwaan.

Untuk proyek pembangunan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung tahun 2011, lanjut penuntut umum pagu anggarannya mencapai Rp2,5 miliar lebih.

BACA JUGA:Oknum ASN Polres OKI Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Modus Bantu Urus Pembayaran

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

Yang mana, lanjut penuntut umum nilai pagu anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) senilai Rp2,2 miliar dan APBD kabupaten senilai Rp332 juta.

Lebih lanjut diucapkan penuntut umum dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan satu tersangka lainnya berinisial R selaku pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor proyek.

Masih dari dakwaan diyang dibacakan bahwa, modus yang dilakukan oleh terdakwa Hasmaruddin Aliansyah yakni membayarkan uang kepada tersangka R selaku kontraktor meskipun nyatanya terdapat pengurangan volume pengerjaan.

Kategori :