Lebih rincinya, modus terdakwa membayar penuh kepada tersangka R selaku pemborong meski dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya tiga jenis pekerjaan dengan volume yang kurang dari yang seharusnya.
BACA JUGA:Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda
"Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh terdakwa," terang JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai selah satu Kabid pada Dinas PUBM Empat Lawang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, dikuti dari sumber informasi lainnya untuk tersangka R saat inibmasih belum dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha saat itu menyampaikan bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka R namun tidak hadiri pemanggilan.
BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021
Diterangkan Kajari, tidak hadirnya tersangka R saat dilakukan pemanggilan lantaran sakit untuk itu akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, dan pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.