Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang

Senin 05-08-2024,12:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih rincinya, modus terdakwa membayar penuh kepada tersangka R selaku pemborong meski dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya tiga jenis pekerjaan dengan volume yang kurang dari yang seharusnya.

BACA JUGA:Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda

BACA JUGA:Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

"Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh terdakwa," terang JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai selah satu Kabid pada Dinas PUBM Empat Lawang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, dikuti dari sumber informasi lainnya untuk tersangka R saat inibmasih belum dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha saat itu menyampaikan bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka R namun tidak hadiri pemanggilan.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

BACA JUGA:Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Diterangkan Kajari, tidak hadirnya tersangka R saat dilakukan pemanggilan lantaran sakit untuk itu akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dilakukan penahanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, dan pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.

Kategori :