Ini memberikan kemudahan akses bagi mereka yang ingin memanfaatkan layanan kekayaan intelektual tanpa harus menghadapi kesulitan birokrasi.
BACA JUGA:Iphone 12 Pro Max Usung Layar OLED Berteknologi Super Retina, Spek Berkelas Harga Fantastis!
Syarat pendaftaran pun cukup mudah dan dapat dilakukan secara online di website dgip.go.id
“Misal untuk pendaftaran Merek masyarakat hanya perlu melampirkan Label Merek dan Tandatangan, namun apabila usaha masih kategori UMKM, masyarakat harus melampirkan Surat Rekomendasi/ Keterangan UMKM dari Dinas dan surat pernyataan bermaterai 10.000,” kata Ika
Tarif untuk pendaftaran merek dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.1.800.000,- serta apabila UMKM hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-
Manfaat dengan didaftarkan merek agar masyarakat memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut, melarang orang lain menggunakan merek yang sama, meningkatkan kepercayaan masyakat pada suatu produk serta sebagai nilai tambah.
BACA JUGA:Spektakuler, Ikuti Panjat Pinang 79 Batang, Sepeda dan Hadiah Lain Menanti di Pucuk!
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat bisa mendaftarkan Kekayaan Intelektual agar memperoleh pelindungan hukum sambil belanja dan berakhir pekan di Mall
Selain pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumsel juga membuka layanan Pembuatan Paspor dan penggantian paspor, Layanan Konsultasi Hukum, Layanan pendaftaran Perseroan Perorangan, pameran Hasil Karya Warga Binaan Lapas/Rutan/LPKA, pameran produk UMKM, Talkshow, lomba karaoke, fashion show anak, Lomba Sang Juara dan Talent Competitions serta hiburan organ.