PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang beberkan besaran jumlah uang gratifikasi yang diterima oleh 3 oknum pegawai pajak nonaktif terdakwa korupsi yang divonis berbeda.
Hal itu dibeberkan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam uraian pertimbangan putusan pidana yang dibacakan pada sidang yang digelar Jumat 2 Agustus 2024 terhadap 3 oknum pegawai pajak itu.
Diuraikan majelis hakim, bahwa terdakwa Rangga Fredy Ginanjar terbukti menerima uang gratifikasi sebagai pegawai pajak lebih kurang Rp787 juta.
Uang tersebut, menurut majelis hakim diberikan Fajar Febriansyah sebagai Dirut PT Inti Dwitama dan Novriansyah Regan Dirut PT Lematang Enim Energi dan dari PT Heva Petroleum Energi sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda
BACA JUGA:Vonis Pidana Belum Lengkap, Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Besok
Kedua nama wajib pajak tersebut saat ini telah dilakukan upaya penuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan agenda pemeriksaan perkara.
Lalu, terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp40.500.000 dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.
Dan terakhir, terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang seluruh Rp 8.029.000 dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, dari Rangga Fredy Ginanjar.
Terungkapnya pemberian gratifikasi terhadap 3 oknum pegawai pajak terdakwa korupsi tersebut, senada dengan dakwaan yang sebelumnya telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam dakwaan, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
3 oknum pegawai pajak diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.
"Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata penuntut umum bacakan dakwaan saat itu.