PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Junaidi (40), seorang duda yang tinggal di Talang Sako, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap wanita pujaan hatinya, Kamis 1 Agustus 2024.
Pelaku melakukan perbuatan itu disebabkan cemburu buta saat wanita idamannya yakni Meilani Lucyanna (30), pulang dari kafe tempat hiburan malam bersama seorang pria.
"Saat hendak ke tempat kos korban di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, saya melihatnya diantar pulang oleh pria lain dalam keadaan mabuk," terang Junaidi saat digiring oleh petugas ke Polresta Prabumulih.
"Saya cemburu, langsung menghampirinya dan menanyakan prihal itu namun tak direspon hingga saya gelap mata melakukan pemukulan terhadap korban," tambahnya.
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Terima Amplop saat Tunangan dengan Duda, Netizen Salfok Ini
BACA JUGA:Tunggu Calon Istri Belanja di Pasar 16 Ilir, Duda Anak Satu Ditodong di Bawah Jembatan Ampera
Hal itu, kata pelaku, dia lakukan setelah pria yang mengantarnya pulang, saya langsung mendekati korban saat mau membuka pintu rumah tempat kosannya.
Korban merupakan seorang janda asal Rokan Hulu Provinsi Riau.
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan mengatakan setelah menerima laporan dari salah seorang rekan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
"Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat penganiayaan oleh pelaku," katanya.
BACA JUGA:2 Tahun Menduda, Pesinetron Anwar Fuady Akan Menikah di Usia 77 Tahun, Calonnya dari Palembang
Menurutnya, kasus ini bermula saat pelaku Junaidi melewati rumah korban dan melihat korban bersama seorang laki-laki, yang mengakibatkan pelaku cemburu.
"Saat bertemu itulah terjadilah cekcok mulut dengan korban, setelah itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang yang di bawanya dari warung, dan langsung membacoknya ke arah korban hingga mengenai bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali, pundak 1 kali sehingga korban terjatuh," ujarnya.
"Tak cukup sampai disitu pelaku yang saat kejadian dibawa pengaruh miras juga membacok bagian kepala atas korban secara berkali-kali namun korban menahannya dengan melindungi bagian kepala menggunakan kedua tangannya yang mengakibatkan jari manis tangan kanan korban putus," tambahnya.