Duda di Prabumulih Aniaya Wanita Pujaannya, Pelaku: Saya Cemburu Pak Lihat Dia Diantar Pria Lain

Jumat 02-08-2024,13:48 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Bersama pelaku, lanjut AKP Herli Setiawan turut pulu diamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang karet warna hitam, satu handphone android jenis oppo A 7S,  baju tank top crop warna hitam milik korban.

BACA JUGA:Baru Kenalan Sudah Main Tinggal, Motor Cewek di Prabumulih Dibawa Kabur Pria Berstatus Duda

BACA JUGA:Lama Menduda, Warga Lempuing OKI Cabuli 2 Anak Laki-laki Lebih dari 10 Kali, Modusnya Bikin Elus Dada

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 KUHP Jo 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” tutupnya. 

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi Jumat 2 Agustus 2024 membenarkan kejadian tersebut. 

"Pelakunya sudah kita amankan berikut barang-bukti," sebutnya.

Adapun penangkapan pelaku sendiri, bermula saat tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli di Jalan samosir Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada 1 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Akhirnya, Indra Bekti Menyandang Status Duda

BACA JUGA:8 Tahun Menjadi Duda, Pria di Musi Rawas Nyaris Rudapaksa Gadis Muda, Korban Pingsan Ditodong Pisau

"Pada saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang patroli, Team opsnal Polres Prabumulih mendengarkan jeritan perempuan, kemudian aggota opsnal mendatangi suara tersebut dan melihat 1 perempuan sudah tergeletak di dalam kosan tempat tinggal korban dalam keadaan luka bacok pada kepala dan jari manis sebelah kanan terputus," bebernya.

Setelah mendatangi tempat kejadian tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP lalu Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang yang bergagang karet warna hitam, 1 buah handpone android jenis oppo A7S (milik korban).

Lalu, 1 buah baju tanktop crop warna hitam, 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu.

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

BACA JUGA:Viral Perceraian Dirayakan Layaknya Pesta Pernikahan di Pringsewu Lampung, Bahkan Ada Ucapan Selamat Menduda

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP Junto 351 ayat 2 kasus tindak pidana penganiayaan berat. (chy)

Kategori :