Ahli Sebut Terdakwa Eks Juru Tagih PT SP2J Telah Rugikan Keuangan Negara Rp567 Juta

Kamis 01-08-2024,12:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas perbuatannya, terdakwa M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kategori :