Ahli Sebut Terdakwa Eks Juru Tagih PT SP2J Telah Rugikan Keuangan Negara Rp567 Juta

Kamis 01-08-2024,12:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli BPKP Sumsel bernama Yosi Irawati dihadirkan, dalam sidang korupsi cicilan rumah MBR pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).

Ia dihadirkan Jaksa Kejari Palembang, sebagai ahli keuangan negara, dalam kasus yang menjerat mantan juru tagih PT SP2J yang duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dalam sidang yang digelar, Kamis 1 Agustus 2024 ahli kerugian negara Yosi Irawati menegaskan dalam kasus yang menjerat terdakwa atas nama M Rusdi jelas menimbulkan kerugian negara.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, ahli menerangkan bahwa terdakwa dalam hal ini telah merugikan keuangan negara Rp567 juta lebih.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang

Ia menerangkan, permintaan audit kerugian negara terhadap perkara ini adalah dari tim penyidik Polrestabes Palembang.

"Yang mana saat itu saya sebagai ketua tim audit menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan dari PT SP2J khususnya laporan tagihan angsuran rumah MBR yang berlokasi di 3/4 Ulu Palembang," kata ahli.

Kejanggalan yang dimaksud, lanjut ahli sejumlah tagihan atau angsuran yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik rumah MBR nyatanya tidak masuk ke kas negara melalui PT SP2J yang dilakukan oleh terdakwa.

Diterangkannya, metode perhitungan kerugian negara yang ia berserta tim audit lakukan yaitu dengan cara menghitung jumlah semua tagihan yang jatuh tempo 2010 sampai 2022.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

"Kemudian, kami jumlahkan dan dikurangi tagihan yang belum disetorkan sehingga didapat hasilnya Rp567 juta yang tidak disetorkan ke negara sehingga kesimpulannya merugikan keuangan negara," terangnya.

Ditanya hakim ketua soal mengapa bisa disebut kerugian negara, dijawab ahli bahwa pihak PT SP2J sebagai pengelola bekerjasama dengan pihak bank milih pemerintah untuk membangung perumahan MBR.

Oleh sebab itu, lanjut ahli disebut telah masuk dalam kategori kerugian keuangan karena menggunakan uang negara dan tidak disetorkan ke negara.

Kategori :