Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa M Rusdi didampingi penasihat hukum tidak bisa mengelak dan membenarkan keterangan ahli adanya sejumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang
Dipersidangan, terdakwa M Rusdi tidak mengajukan saksi tandingan ataupun ahli sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, sebelumnya dalam sidang pertama pembuktian perkara JPU Kejari Palembang telah memanggil 11 orang saksi sidang untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Para saksi itu terdiri dari pejabat dan mantan pejabat internal dari PT SP2J diantaranya Direktur PT SP2J saat ini Ujang Panggarbesi, Anita Pertiwi Manager PT SP2J, Haris Tarmizi Bendahara Keuangan PT SP2J dan sejumlah petinggi lainnya.
Dipersidangan, diakui saksi Direktur PT SP2J Ujang Panggarbesi membeberkan sebelum kasus ini mencuat, terdakwa M Rusdi merupakan karyawan PT SP2J unit usaha properti sebagai juru tagih.
"Sebagai juru tagih, tugasnya selain menagih angsuran pada kredit juga melaporkan hasil penagihan ke pada PT SP2J pada unit properti," kata Ujang Panggarbesi dipersidangan.
Namun, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Masriati SH MH ia membeberkan nyatanya tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa M Rusdi kepada atasannya.
Pada saat itu, lanjutnya sebelum menjabat sebagai Direktur PT SP2J ia menjabat selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT SP2J melakukan evaluasi.
Evaluasi itu dilakukan, kata Ujang Panggarbesi atas hasil laporan dan temuan audit dari BPKP terkait beberapa kwitansi yang tidak disetorkan oleh terdakwa M Rusdi.
"Sehingga dari hasil evaluasi ditemukan ada 1856 kwitansi, dan berdasarkan perhitungan ada Rp567 juta yang tidak disetorkan oleh terdakwa," ungkap saksi Ujang Panggarbesi.