Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora

Selasa 30-07-2024,14:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI, terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penaganan perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Kasus di Dispora Kabupaten OKI ini terindikasi ada kerugian negara. Sehingga dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Saat ini Kejari kita masih melakukan penyidikan dengan meriksa saksi-saksi. Hari ini ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait hal itu," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH. 

Dia menjelaskan, dalam hal penyidikan dengan meriksa saksi-saksi tidak bisa langsung dipublikasikan. Karena ini masih mengumpulkan bukti-bukti. 

BACA JUGA:Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

BACA JUGA:Kejari OKI Berbagi Kasih: Santunan dan Sembako Bantu Anak Umang di Kabupaten OKI

Maka, nantinya dapat diketahui ada kerugian atau tidaknya dalam perkara ini. Dimana pihak Kejari OKI masih mencari benar tidaknya adanya kerugian negara. Termasuk jumlah nominalnya. 

"Jadi saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik hari ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah signifikan akan dirilis," jelas Kasi Pidsus, kepada SUMEKS.CO, Selasa 30 Juli 2024.

Masih dikatakan Eko, mengenai perkara di Dispora Kabupaten OKI ini yaitu terkait anggaran tahun 2022 kemarin. Dimana terindikasi ada kerugian negara. 

"Perkara Dispora ini, Kejari OKI tunduk dan patuh dalam mengumpulkan alat bukti. Dan apabila ada unsur pidana maka akan ditingkatkan," tegasnya. 

BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Tebar Kebaikan Lewat Bedah Rumah di Celikah Kayuagung

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24, Kejari OKI Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial

Sambungnya, untuk kerugian negara masih dihitung. Mengenai tindak pidana yang merugikan uang negara, Kejari OKI juga telah menangani perkara di Panwaslu Kabupaten OKI. 

Dimana Kejari OKI, segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tersebut. 

Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar. 

Kategori :