Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora

Selasa 30-07-2024,14:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu

Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. 

"Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar," jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. 

Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya. 

Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan. 

BACA JUGA:5 Mobil Laku Terjual Rp118 Juta dalam Lelang Kejari OKI

BACA JUGA:Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan

"Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran," ucap Kajari. 

Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya. 

"InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkaranya,"terangnya. 

Masih kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU di Kejari OKI tahun ini hingga Juni 2024 terus diselesaikan. 

BACA JUGA:Kejari OKI Buka Lelang Kendaraan Mobil, Cek Persyaratannya

BACA JUGA:Penuhi Hak Sipil Anak, Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA

"Perkara masuk penyelidikan target 2 perkara dilaksanakan 1 perkara dan naik tahap penyidikan," ujar Kajari. 

Kategori :