Lalu, untuk perkara penyidikan ditangani 5 perkara diselesaikan 2 perkara. Kemudian, untuk tahap penuntutan dengan target 2 perkara ditangani 7 perkara dan diselesai 1 perkara.
Ditambahkan Kajari, tahun ini ada sebanyak 7 perkara tipikor, dimana untuk perkara tipikor dengan tersangka Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, untuk perkaranya sudah diproses dalam persidangan dan telah dilakukan penuntutan.
"Kades Bukit Batu dalam perkara yang merugikan uang negara senilai Rp9, 6 Miliar dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara," bebernya.
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Kejari OKI dan Dukcapil Terbitkan Akta Kelahiran dan KIA
BACA JUGA:Pemkab OKI Gandeng Kejari OKI Perangi Korupsi dan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Selain itu, pada kasus tipikor Desa Bukit Batu ini juga menyeret 2 tersangka lainnya. Yaitu sekretaris desa dan kasi keuangan desa. Dimana untuk 2 tersangka ini juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Ditambahkan Kajari, perkara tipikor lainnya yang juga telah dalam proses persidangan adalah perkata intensif guru ngaji dan masjid. Pada perkara ini sudah dilimpahkan. Dan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)