BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri (pasutri) di Banyuasin Megi (30) dan Ida Yani (38) dibekuk tim opsnal Polsek Rambutan Polres Banyuasin.
Keduanya diringkus pada Jumat 26 Juli 2024 usai membobol dan menguras isi warung di Dusun II, Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Atas perbuatan kedua pelaku, warung milik tetangganya bernama Evi Tamala mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik mengatakan kedua pelaku diamankan usai korban Evi Tamala melapor ke Polsek Rambutan, pada Jumat 27 Juli 2024 pagi.
BACA JUGA:Pasutri Muda di Ogan Ilir Nekat Jadi Begal, Ancam Bocah yang Jadi Korbannya dengan Pisau Dapur
BACA JUGA:Gegara Anak Mainkan Korek Api, Pasutri di Lubuklinggau Nyaris Tewas Terjebak dalam Rumah
"Warung milik korban dibobol pencuri," katanya melalui AKP Sutedjo Kasi Humas Polres Banyuasin.
Isi warung korban berupa ratusan rokok beragam merk, voucher/paket data telekomunikasi, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp296.000 digondol pencuri. "Total kerugian sekitar Rp 15 juta,"ujarnya.
Saat itu korban sedang pergi ke Palembang untuk berbelanja keperluan sehari-hari dan stok warung, sehingga keadaan rumah yang juga difungsikan sebagai warung itu kosong.
"Awalnya korban curiga, karena saat itu tidak mendapatkan adanya kerusakan pada bagian pintu dan jendela," imbuhnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah
BACA JUGA:Pasutri Pemilik Toko Emas yang Tipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Dikabarkan Tertangkap
Tentunya usai mendapatkan laporan itu, tim opsnal Polsek Rambutan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.
"Ketika sampai di lokasi, anggota akhirnya mendapati lantai warung ada bekas dicongkel dari bawah rumah warung," ungkapnya.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan pelaku pencurian warung tersebut yaitu pasangan suami istri yang memiliki status menikah siri itu. "Pelaku ini merupakan tetangga korban," tambahnya.