Setelah puas mengobok-obok kegadisan korban, pelaku memulangkan korban ke rumahnya.
Usai lejadian itu, korban yang polos dan belum tahu mengenai perbuatan jahat pelaku, menceritakan kronologi kejadian itu ke orang tuanya.
Sehingga membuat keluarganya marah dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Laporan itu diterima dengan nomor Laporan Polisi : LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 1 Juli 2024.
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sempat kabur," jelasnya.
BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu dres panjang lengan pendek dengan motif bunga bunga, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu tanktop warna cokelat milik korban.
Selanjutnya, Pandriansyah diamankan pada Minggu 21 Juli 2024, di Jalan Beruge RT05, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan langsung diamankan di Polres Lubuklinggau.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui sudah melakukan aksi cabul itu," jelasnya. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(zul)