LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sebuas buasnya Harimau tak akan memangsa anaknya sendiri, namun pribahasa itu berbeda dengan kelakuan seorang kakek bernama Pandriansyah (45) yang justru merudapaksa cucunya sendiri.
Modus pelaku mengajak cucunya yang berusia 8 tahun itu ke kebun jeruk, lalu melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.
Informasi dihimpun, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesuma Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi kanit PPA Aiptu Dibya, Jumat 26 Juli 2024 menjelaskan, jika Polres Mura sudah menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku atas nama Pandriansyah sudah diamankan di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Petani di Muratara Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri saat Tidur di Kamar Bersama Istri dan Anak
Kejadian bermula, pada Minggu, 27 Juni 2024 di Jalan Siring Agung, kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau.
Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan berbincang bincang dengan ayah korban.
Saat itu korban yang berusia 8 tahun tengah bermain masak-masakan dengan rekannya, lalu diajak oleh pelaku untuk pergi ke kebun mengambil jeruk.
Orang tua korban yakni Hr sempat melarang pelaku membawa korban jalan-jalan ke kebun jeruk.
Namun setelah didesak korban yang masih aq hubungan keluarga atau masih kakek dari korban, akhirnya Hr mengizinkan.
Setiba di kebun jeruk, korban disuruh menunggu di atas pondok, setelah mengambilkan jeruk pelaku mulai mendekati korban.
Entah setan apa yang merasuki pelaku, Pandriansyah mulai menggerayangi tubuh korban dengan cara menciumi korban hingga merudapaksa korban.