Pelaku Rama mengaku hanya diupah Rp25 juta dan baru dibayar Rp10 juta saat tiba dan mengambil sabu di Aceh dengan tujuan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa
"Sabu itu dibawa melalui darat dengan tujuan Jakarta. Mobil sudah disewakan oleh yang punya barang Pak," aku tersangka Rama.
Pengungkapan ini juga melibatkan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menghalang laju kendaraan kurir ini yang sudah dibuntuti Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel dari Sarolangun Jambi, lalu ke Muratara hingga ke Lubuk Linggau, pada Senin dini hari lalu.
Setelah berhasil menangkap komplotan penyeludupan 1 kilogram sabu-sabu, Unit Timsus kembali mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang diduga membawa sabu akan melintas dengan rute yang sama.
Kali ini pelaku ada dua orang diantaranya satu warga Aceh M Mirza Akbar dan Al Muhajirin warga asal Palembang kedua tersangka ini mengendarai mobil Toyota Innova dengan nopol BL 1387 LY.
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
"Kita dapat jackpot, berselang setengah jam dari yang membawa 1 kilogram, kita dapatkan yang membawa 2 kilogram," tegas Haris.
Kedua komplotan ini dihalangi Tim Macan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau saat melintas di depan SPBU Megang.
Sabu-sabu seberat 2 kilogram dalam dua kemasan teh bungkus china hanya akan diantarkan ke Kota Lubuk Linggau kemudian akan ada kurir lagi yang menjemput untuk dibawa ke Kabupaten Pali.
"Satu tersangka asal Jakarta ini diterbangkan langsung dari Jakarta dan bertemu 2 pelaku lain, sementara komplotan yang membawa dua kilogram ini sudah disiapkan mobil dari Aceh," tambah Haris.
BACA JUGA:Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Atas perbuatannya ke lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancama hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.