LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Polres Lubuklinggau meringkus pengedar narkotika di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penyergapan dilakukan pada Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Polisi mengamankan seorang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu sebanyak 1,64 gram.
Informasi dihimpun, Gang Kandis sudah sebagai lokasi yang sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku
Kondisi permukiman yang padat penduduk dengan gang-gang sempit ini, menjadi salah satu lokasi favorit para pengedar narkotika untuk memasarkan produknya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkotika Iptu Novera Enam Jaya Putra, mengatakan awalnya mendapat pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli barang haram tersebut di Gang Kandis.
Selanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan didapati pelaku atas nama berinisial R alias Irawan.
Usai memastikan adanya transaksi haram tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan dan menciduk R dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu.
BACA JUGA:Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
"Kami sergap tersangka R saat berada di kontrakanya, dia ini sering melakukan transaksi di kontrakan itu. Hasilnya kami temukan sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya.