Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ungkapnya
Selanjutnya, barang bukti disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutupnya.
Sebelumnya, Arson (45), warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas diringkus polisi.
Pengedar sabu-sabu ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada Jumat 12 Juli 024 malam lalu.
Dari dalam rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti yakni satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram yang disimpan di dalam dompet warna merah motif bunga.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU
BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak
Lalu, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih.