"Perkara masuk penyelidikan target 2 perkara dilaksanakan 1 perkara dan naik tahap penyidikan," ujar Kajari.
BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Tebar Kebaikan Lewat Bedah Rumah di Celikah Kayuagung
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24, Kejari OKI Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial
Lalu, untuk perkara penyidikan ditangani 5 perkara diselesaikan 2 perkara. Kemudian, untuk tahap penuntutan dengan target 2 perkara ditangani 7 perkara dan diselesai 1 perkara.
Ditambahkan Kajari, tahun ini ada sebanyak 7 perkara tipikor, dimana untuk perkara tipikor dengan tersangka Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, untuk perkaranya sudah diproses dalam persidangan dan telah dilakukan penuntutan.
"Kades Bukit Batu dalam perkara yang merugikan uang negara senilai Rp9, 6 Miliar dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara," bebernya.
Selain itu, pada kasus tipikor Desa Bukit Batu ini juga menyeret 2 tersangka lainnya. Yaitu sekretaris desa dan kasi keuangan desa. Dimana untuk 2 tersangka ini juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa
BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu
Ditambahkan Kajari, perkara tipikor lainnya yang juga telah dalam proses persidangan adalah perkata intensif guru ngaji dan masjid. Pada perkara ini sudah dilimpahkan. Dan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)