Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI yang Rugikan Negara Rp3 Miliar

Senin 22-07-2024,13:14 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, Senin 22 Juli 2024.

Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. 

BACA JUGA:Jelang Peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Donor Darah: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dengan Semangat Kemanusiaan

"Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar," jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. 

Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya. 

Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan. 

"Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran," ucap Kajari. 

BACA JUGA:Kejari OKI Berbagi Kasih: Santunan dan Sembako Bantu Anak Umang di Kabupaten OKI

BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Tebar Kebaikan Lewat Bedah Rumah di Celikah Kayuagung

Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya. 

"InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkara," terangnya. 

Masih kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU di Kejari OKI tahun ini hingga Juni 2024 terus diselesaikan. 

Kategori :