Mencengangkan, Terdakwa Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Terima Gratifikasi Seksual Miliaran Rupiah

Minggu 21-07-2024,10:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta mencengangkan, terungkap dari sidang pembuktian perkara korupsi menjerat bekas Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau disingkat AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate.

AGK dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hingga akhirnya terungkap fakta adanya gratifikasi seksual kepada terdakwa AGK hingga mencapai miliaran rupiah demi memuaskan nafsu birahi terdakwa AGK kala menjabat sebagai Gubernur saat itu.

Geger mengenai adanya gratifikasi seksual kepada AGK tersebut, diungkapkan sendiri oleh Anggota DPRD Halmahera Selatan bernama Eliya saat dihadirkan sebagai saksi pembuktian perkara.

BACA JUGA:Innalillahi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Geledah Kantor Rumah Wako dan Cekal Luar Negeri

BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap

Dari informasi yang dihimpun, Minggu 21 Juli 2024 seorang saksi Eliya Gabrina Bahmid membeberkan adanya gratifikasi seksual yang dilakukan terdakwa AGK saat masih menjabat sebagai gubernur kala itu.

Dalam keterangan sebagai saksi sidang, ia mengaku sebagai penghubung terdakwa AGK ternyata yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan dirinya.

Karena masih ada hubungan keluarga itu, Wliya menyebut tidak kuasa apabila terdakwa AGK memerintahkan untuk menuruti permintaan itu.

Ia menyebut istilah 'ayu' dan 'cinta' untuk kode terdakwa AGK atau Om Haji jika ingin memesan seorang wanita.

BACA JUGA:Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

"Saya hanya menunggu diluar, sementara didalam kamar ada om haji dengan perempuan selama satu sampai dua jam, tidak tahu apa yang diperbuat didalam kamar," aku saksi Aliya dipersidangan yang digelar Jumat 19 Juli 2024 di PN Ternate.

Dilanjutkannya, setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya itu, Eliya diperintahkan untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK. 

Uang yang diberikan kepada wanita yang dipesannya itu sebut saksi Eliya bervariasi, mulai Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.

Kategori :