Banner Pemprov

Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Penjara, Terdakwa Anang Nyatakan Pikir-Pikir

Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Penjara, Terdakwa Anang Nyatakan Pikir-Pikir

Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Penjara, Terdakwa Anang Nyatakan Pikir-Pikir--Fadli

SUMEKS.CO,- Dua terdakwa dalam perkara korupsi pemberian fee proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 12 Maret 2026.

Kedua terdakwa tersebut yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa serta Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi.

Keduanya, dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Air Mata Ahmad Toha Pecah di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Jilid III

BACA JUGA:Jawab Tudingan KPK Soal 'Playing Victim', Ketua DPRD OKU: Komunikasi dengan Parwanto Tak Membahas Fee Pokir

“Berdasarkan fakta persidangan termasuk keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan di persidangan, para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim ketua Fauzi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Ahmad Thoha dan Mendra SB alias Kidal mendengarkan pembacaan vonis pidana terdakwa kasus korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU--Fadli

Meski sama-sama terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa

Ahmad Thoha alias Anang menerima hukuman lebih berat dibandingkan rekannya, Mendra HB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ahmad Thoha berupa hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

BACA JUGA:KPK Buka Peluang Ketua DPRD OKU Bisa Terseret Jadi Tersangka Baru Kasus Fee Pokir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait