PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berikut alasan tujuh nama pengurus PMI Kota Palembang 2019-2024 kompak mangkir, tidak hadir memenuhi pemanggilan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2022.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi Rabu 17 Juli 2024, menjawab alasan mengapa tujuh nama tidak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyelidik.
Dari laporan yang ia terima, kata Ario Fitrianti Agustinda tidak dapat memenuhi panggilan penyelidikan dikarenakan saat ini sedang sakit.
Dalam penyelidikan ini, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dipanggil pemeriksaan penyelidikan kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang tahun 2019-2024.
BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah
"Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit," ungkap Ario.
Diterangkan Ario, terhadap mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda telah dua kali tidak hadir usai pada panggilan pertama beberapa waktu lalu minta dijadwalkan ulang.
Lalu, lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Palembang ini membeberkan empat nama lainnya yakni Ajeng, Dewi Puspita, Mike Herawati serta Anisa Renda minta ditunda pemeriksaan pemanggilan.
Sedangkan, lanjut kata Ario untuk Ir Ahmad Bastari ST MM selaku ketua bidang penanggulangan bencana PMI Kota Palembang dan H Ansori ST MM Bendahara PMI Kota Palembang juga minta jadwal pemanggilan ulang.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyelidik Kejari, Mantan Kadinkes Kota Palembang: Tidak Mengelola Dana Hibah PMI
"Sebab, informasi tim penyelidik keduanya saat sedang berada diluar kota," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Ario, terhadap sejumlah nama yang gagal memenuhi panggilan penyelidikan tersebut diagendakan bakal dilakukan pemanggilan ulang.
Hanya saja, ia belum tahu terhadap tujuh nama tersebut kapan akan dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi penyelidikan.