Medan, sumeks.co- PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) serta penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Informasi ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi guna menghindari antrian di gerbang tol.
Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500.
''Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura," ujar Adjib.
Data teknis Jalan tol Binjai - Langsa seksi Kuala Bingai--
BACA JUGA:Jalan Poros Talang Cempedak dan Exit Tol di Jejawi OKI Rawan Begal, Polsek Gencar Patroli
Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 & 2 Berdasarkan SK Menteri PUPR:
Asal | Tujuan | Gol I (Semula) | Gol I (Menjadi) | Gol II & III (Semula) | Gol II & III (Menjadi) | Gol IV & V (Semula) | Gol IV & V (Menjadi) |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Binjai | Stabat | Rp 15.000 | Rp 16.500 | Rp 22.500 | Rp 25.000 | Rp 30.000 | Rp 33.500 |
Binjai | Kuala Bingai | - | Rp 27.500 | - | Rp 41.500 | - | Rp 55.000 |
Binjai | Tanjung Pura | - | Rp 54.500 | - | Rp 40.500 | - | Rp 109.000 |
Stabat | Kuala Bingai | - | Rp 10.500 | - | Rp 16.000 | - | Rp 21.500 |
Stabat | Tanjung Pura | - | Rp 37.500 | - | Rp 56.000 | - | Rp 75.500 |
Stabat | Binjai | Rp 15.000 | Rp 16.500 | Rp 22.500 | Rp 25.000 | Rp 30.000 | Rp 33.500 |
Imbauan kepada Pengguna Jalan
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik.
Selain itu, Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Para pengguna diharapkan berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Hutama Karya juga mengimbau pengguna jalan agar segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.