Banner Pemprov

Selama Mudik Lebaran 2026, HK Batasi Operasional Angkutan Barang yang Melintasi Ruas Tol Trans Sumatera

Selama Mudik Lebaran 2026, HK Batasi Operasional Angkutan Barang yang Melintasi Ruas Tol Trans Sumatera

JTTS terapkan pembatasan operasional angkutan barang, pada arus mudik Lebaran 2026 mendatang. --

SUMEKS.CO - Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Betung-Tempino-Jambi segmen Bayung Lencir-Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dengan menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

 BACA JUGA:Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Hari ke-4 Long Weekend Perayaan Imlek, 137.096 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera

"Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ujar Hamdani, Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol/arteri.

"Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian/hasil tambang dan bahan bangunan, seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

BACA JUGA:Long Weekend Perayaan Imlek 2026, 120.944 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:594.000 Kendaraan, Lintasi Tol Trans Sumatera Kelolaan Hutama Karya Saat Libur Panjang Isra Mi'raj 2026

Lebih lanjut, pembatasan dikecualikan untuk kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok, dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang," tambah Hamdani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait