Toni Kasih Paham Hotman Paris, Pegi Setiawan Tak Bisa Tersangka Lagi Karena Sudah ‘Dikunci’ di Putusan Hakim

Jumat 12-07-2024,18:48 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Diantaranya, 6 handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusuan atas nama terpidana itu belum pernah dibuka.

Baik isi percakapan, riwayat percakapan dan media sosialnya itu tidak pernah dibuka, kemudian ada juga bukti CCTV.

 

Kategori :