Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu.
Diantaranya, 6 handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusuan atas nama terpidana itu belum pernah dibuka.
Baik isi percakapan, riwayat percakapan dan media sosialnya itu tidak pernah dibuka, kemudian ada juga bukti CCTV.