Karena memang praperadilan itu memeriksa terkait dengan formil penetapan tersangka saja.
Lalu, apakah penyidik menindaklanjuti lagi berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan?
“Ini kami telah mendapatkan, pertama, surat SP3 dimana oenyidikan terhadap tersangka dihentikan,” ungkapnya.
Kedua, ada surat pencabutan tersangka.
“Jadi selama ini status tersangka yang disandang Pegi Setiawan itu telah dicabut, berarti Pegi Setiawan bukan tersangka lagi”.
Kemudain yang ketiga, kami juga mendapatkan surat perintah pengeluaran tahanan.
“Nah, sebelum Pegi Setiawan waktu itu dibebaskan malam itu kami mendapatkan 3 surat itu,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga mendapatkan salinan surat bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka Pegi Setiawan sudah dicabut.
Perkaranya untuk penyidikan tersangka pegi Setiawan telah dihentikan.
“Sehingga kami berkesimpula bahwa Pegi Setawan tidak akan bisa ditersangkakkan lagi, kecuali silahkan kalau penyidik mau membuka lagi perkara Vina dan Eki ini silarahkan telusuri dari nol,” harapnya.