SUMEKS.CO, CIREBON - Toni RM kasih paham Hotman Paris bahwa Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi, usai gugatan praperadilan dimenangkan apalagi ada rentetan surat ini?
Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada angka 5, itu dinyatakan bahwa tidak sah segala keputsuan atau penatapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri termohon oleh termohon.
“Jadi berdasarkan amar putusan nomor 5 ini berarti sudah terkunci,” tegas Toni RM.
Berarti Pegi Setiawan di dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini tidak dapat ditersangkakan lagi.
“Karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi,” sebutnya.
Jadi kalau ada penetapan lebih lanjut itu tidak sah karena sudah terkunci.
Kemudian di dalam pasal 38 KUHAP bahwa putusuan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum.
“Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan nomor 5, ini sudah final,” ungkap Toni.
Apalagi putusan hakim Praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi karena kemarin yang diputus baru sebatas formilnya saja yang tidak ditempuh dan belum masuk pokok perkara itu betul,” jelasnya.