OKU, SUMEKS.CO - Erwin Harahap (44) diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
Kurir narkoba ini bukannya mendapatkan komisi tetapi malah berurusan dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
Tersangka Erwin yang merupakan warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur itu diringkus anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Polisi meringkus tersangka Erwin pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu bruto 0,60 gram.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
Barang bukti satu paket sabu itu disimpan dalam plastik klip bening dibalut kertas tisu.
"Barang bukti lainnya, 1 unit handphone, sebagai alat komunikasi transaksi sabu," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon SH.
Penangkapan terhadap tersangka ini dipancing melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Tersangka menyerahkan pesanan sabu menggunakan tangan kirinya. Penggeledahan disaksikan perangkat RT setempat,” terangnya.
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Amankan 990 Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Sungai Ceper OKI
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penangkapan serupa juga dilakukan Satres Narkoba Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu-sabu setelah melakukan undercover buy.
Empat kurir yang diamankan itu yakni Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, Banyuasin, Pitriadi Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan, Riau.