Sudah Bebas, Saka Tatal Kekeuh Tanda Tangan Setuju Ajukan Peninjauan Kembali Bersama 7 Terpidana Kasus Vina

Senin 08-07-2024,07:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Meski sudah bebas dar penjara, Saka Tatal terpidana kasus Vina yang sudah bebas ikut ajukan PK.

Video dibagikan akun @krisnamurtii menunjukkan Saka Tatal sedang menandatangani surat persetuan mengajukan PK atau surat kuasa khusus.

“Semoga berhasil dan memulihkan nama baik Saka Tatal”.

Upaya PK Saka Tatal ini menurut pengakuannya murni diajukan arena dirinya merasa tidak bersalah di kasus Vina itu.

BACA JUGA:Mendiang Abi Sosok Pemberani Dimata Pengacara Pegi Setiawan, Muncul Lengkapi Pengakuan Terpidana Kasus Vina

BACA JUGA:Kabar Duka, Saksi Kasus Vina Cirebon Meninggal, Abi Budi Sempat Jadi Tempat Curhat 7 Terpidana Kasus Vina

“Upaya hukum PK akan diajukan hari Senin (hari ini, red) di pengadilan negeri Cirebon,” jelasnya.

Saka Tatal yang hanya divonis 8 tahun karena masih dibawah umur saat kejadian.

Dia hanya menjalani kurang dari 4 tahun penjara merasa itu ingin hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Sebelumnya Saka Tatal mengaku disiksa saat kasus itu pertama diusut, karena tidak tahan dia dan terpidana lainnya terpaksa mengakui terlibat di kasus Vina itu.

 

BACA JUGA:Mendiang Abi Sosok Pemberani Dimata Pengacara Pegi Setiawan, Muncul Lengkapi Pengakuan Terpidana Kasus Vina 

BACA JUGA:Kabar Duka, Saksi Kasus Vina Cirebon Meninggal, Abi Budi Sempat Jadi Tempat Curhat 7 Terpidana Kasus Vina 

 

Pengacara Saka Tatal Titin SH dibantu Farhat Abas dan Krisna Murti siap mengajukan PK itu dalam waktu dekat ini.

Kategori :