Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Prabumulih Patroli Pengawasan

Sabtu 06-07-2024,19:44 WIB
Editor : Edward Desmamora

Nantinya untuk Pantarlih dalam proses masa kerjanya akan melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) yang harus menggunakan sistem e-Coklit di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Terobos Banjir, Coklit di Desa Curup Kabupaten PALI Jadi Tantangan Petugas Pantarlih

BACA JUGA:KPU Banyuasin Akan Menonaktifkan Oknum Petugas Pantarlih yang Bacok Warga Saat Tolak Berikan Tanda Tangan

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS. 

Pada pelaksanaan kerjanya Pantarlih memiliki tugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Berikut ini jadwal pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerjanya.

Mengutip Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024. 

BACA JUGA:Tolak Berikan Tanda Tangan, Oknum Pantarlih di Banyuasin Bacok Warga Saat Pendataan

BACA JUGA:Beratnya Perjuangan Petugas Pantarlih Banyuasin, Harus Merangkak di Lantai Jembatan

Namun demikian, Pada hari terakhir pengumuman, nantinya akan ditetapkan nama hasil seleksi Pantarlih, yakni 23 Juni 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:

13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih

13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

BACA JUGA:2.189 Pantarlih di OKI Mulai Lakukan Coklit Data, Warga Siapkan KK dan KTP

BACA JUGA:Jumlah TPS Naik, 618 Petugas Pantarlih Kabupaten PALI Dilantik

14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

Kategori :