Terkait pemeriksaan, kliennya tambah Novel, dimintai keterangan terkait tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
Bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu untuk membiayai pengobatan dan mengurus perkara setelah suaminya meninggal dunia juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
Terkait pengusutan kasus ini penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan klarifikasi terhadap nenek Kannut dan putra sulungnya Ambo Tang termasuk maupun keempat putrinya sebagai pelapor.
"Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024 pagi.