Ia kembali mengimbau, terhadap sejumlah nama yang dipanggil penyidik untuk dapat kooperatif hadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik.
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Dan, lanjut Vanny jika memang berhalangan hadir segera informasikan kepada pihak Kejati Sumsel agar bisa dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi.
"Karena keterangan saksi sangat penting bagi penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk menilai siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
RM tidak sendiri, turut hadir juga memenuhi panggilan penyidik bersama B mantan Kades Mulyoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
Dua saksi yang di maksud yakni RM yang mana dalam pemeriksaan tersebut kapasitasnya sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.
Sedangkan satu nama lagi, yakni saksi berinisial B selaku mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010.
Kedua saksi tersebut, dicecar kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.
Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.