Banner Pemprov
Pemkot Baru

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH--

Manila, sumeks.co, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina, bersama para menteri hukum negara anggota ASEAN. 

Delegasi Indonesia turut melibatkan perwakilan Kementerian Hukum dan  Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.

Setelah proses negosiasi panjang sejak tahun 2021, para menteri hukum ASEAN secara resmi menandatangani ASEAN Treaty on Extradition (ATE) pada pembukaan ALAWMM ke-13.

 Penandatanganan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kerja sama regional dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan, sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka tegas Supratman

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) di Mapur

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan

Ia memastikan bahwa Kementerian Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ATE di Indonesia.

Dalam agenda lain, ALAWMM ke-13 juga membahas pengembangan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial.

 Supratman menyampaikan fokus Indonesia pada tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH)serta mengaksesi beberapa konvensi penting di dalamnya.

“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan resmi menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” jelasnya.

Indonesia juga menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Diharapkan proses keanggotaan dapat tuntas pada tahun 2026.

Supratman menambahkan komitmen Indonesia untuk segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters yang akan menjadikan Indonesia negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.

Konvensi ini akan mempermudah lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antarnegara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: