"Dahi kiri saya luka dan sakit sekali. Ada luka di tangan kanan juga," ungkapnya.
BACA JUGA:Pasal Makanan, IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri hingga Alami Luka di Kepala
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Padli merinci, terlapor terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Laporan sudah kami terima dari pelapor. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Sebelumnya, eorang wanita pedagang balon mendatangi SPK Terpadu Polrestabes Palembang melaporkan mantan bos tempatnya bekerja.
Korban melaporkan mantan bosnya itu lantaran diduga sudah melakukan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke polisi, pada Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Dampak Pemadaman Listrik Pipa Pendistribusian Air Bocor, PDAM Tirta Musi Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA:Terjatuh saat Mencuci Piring, IRT Hanyut dan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Rawas
Usai membuat laporan, korban atas nama Komala Sari (30) itu kepada SUMEKS.CO menuturkan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan bosnya berinisial E tersebut disebabkan permasalahan dendam lama.
Diceritakan Komala, ia dan terlapor E merupakan pegawai dan pimpinan di bisnis penjualan balon hias untuk penggunaan beragam acara formal seperti pernikahan, ulang tahun dan lainnya.
"Tempat kantor kami berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. E saat kejadian mendapat aduan dari karyawan lain bahwa saya sudah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang karyawannya yang lain," terangnya.
"Karyawannya itu, mengaku saya keroyok. Makanya dia mendatangi saya dan langsung melakukan penganiayaan kepada saya," tambahnya.