1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, dan gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jemaah Tergeletak di Jalanan Bukan Jemaah Haji Indonesia
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. --
5. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
BACA JUGA:Antisipasi Penumpang Gelap, Petugas Maktab Segel Bus Pengangkut Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah, Kemenag: Sesuai dengan Jadwal
Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji: