SUMEKS.CO - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kembali mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.
Sebab, air zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.
Pesan ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Saiful Mujab, menyusul masih ditemukannya koper bagasi jemaah yang berisi air zamzam dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024 lalu. Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu pada dua hari sebelum jadwal keberangkatan, untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan. Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg.
Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray.
BACA JUGA:234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Catatan Penting untuk Musim Haji Berikutnya
Pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jemaah.
"Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jemaah yang ditemukan membawa air zamzam," sebutnya, Sabtu, 29 Juni 2024.
Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya.
"Jadi kami pesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray," sambungnya.
Ditambahkannya, setiap jemaah akan mendapatkan lima liter air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia.
BACA JUGA:Ratusan Kloter Jemaah Haji Indonesia Menuju Madinah Usai Armuzna
Berikut barang-barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi dan tas jinjing: