Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kamis 20-06-2024,21:43 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

TANJUNGPANDAN, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Tahun 2024 bertempat di Hotel Golden Tulip Belitung, Kamis 20 Juni 2024.

Tema nya adalah 'Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi Dan Kreativitas UMKM di Wilayah'

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin.

Plh. Kepala Kantor Wilayah, Dwi Harnanto, menuturkan, perlindungan  hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat masih tingginya intensitas tindakan curang terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Serahkan 4 Sertifikat Merek ke FH Unsri

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas Peraturan Daerah

Sejak tahun 2022 hanya ada 1 pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dari Babel.

"Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk melaporkan pelanggaran atas kekayaan intelektual jika ditemukan ada pelanggaran," ujar Dwi.

Oleh karenanya, diharapkan kepada seluruh masyarakat di provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya dan menghargai hasil karya orang lain.

Dwi juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin melalui pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Babel dan Instansi terkait seperti Kepolisian, Bea Cukai, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Belitung dalam hal Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Menuju Pemilukada 2024, Ratu Dewa Pimpin Apel Siaga Kamtibnas

BACA JUGA:Tak Mentolerir Anggota yang Terbukti Hobi Main Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Siap-siap Sanksi Menunggu

"Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin demi mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Kep. Bangka Belitung," harap Dwi.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas Gambar Toto dan Sena yang merupakan Maskot Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan Pencipta Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali dan nomor pencatatan 000626912.

Narasumber dalam kegiatan ini brasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni Analis Kebijakan Muda, Baby Mariaty selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang mengulas terkait 'Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual' dan Penyuluh Hukum Muda Yobbi Herbuono dengan materi 'Mendorong Kreativitas dengan Kekayaan Intelektual'.

Kategori :