PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kurir narkotika kelas kakap dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram bernama Novan Pratama dan Maruta Jaya, dihukum majelis hakim PN Palembang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Keduanya, dalam sidang yang digelar Kamis 20 Juni 2024 divonis dengan pidana pokok masing-masing selama 17 tahun penjara, yang mana sebelumnya dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 19 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai Noor Ichwan SH MH, keduanya telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Keduanya, masih dalam pertimbangan amar putusan pidana dinilai telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Paket Hemat di Lubuklinggau Asal Rejang Lebong
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara," tegas hakim ketua Noor Ichwan SH MH.
Selain dijatuhi pidana pokok, oleh majelis hakim keduanya juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Yang menjadi bahan pertimbangan hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Terlibat Jaringan Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Narkotika
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
Atas vonis pidana penjara yang dijatuhkan tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum hanya bisa pasrah dengan kompak mengatakan terima atas putusan 17 tahun penjara yang dijatuhkan.
"Mereka menerima, kita juga terima karena jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 19 tahun penjara," ucap Azrianti SH, penasehat hukum kedua terdakwa.
Senada juga ditegaskan JPU Kejati Sumsel, yang menjawab terima atasbvonis pidana terhadap kedua terdakwa.