PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, limpahkan berkas tersangka M Rusdi oknum mantan pegawai PT SP2J kasus korupsi penagihan uang perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai lebih dari 0,5 miliar rupiah ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Syaran Jafizhan SH MH, dikonfirmasi Kamis 20 Juni 2024 membenarkan telah dilimpah melalui e-berpadu PN Palembang.
"Sementara baru dilimpahkan berkasnya melalui online, untuk berkas fisiknya akan kita usulkan dalam waktu dekat ini," ujar Syaran.
Diungkapkannya, bahwa tersangka M Rusdi ini merupakan limpahan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polrestabes Palembang.
Secara singkat ia menerangkan, tersangka M Rusdi merupakan seorang pegawai pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) milik Pemkot Palembang.
Tersangka M Rusdi ini sendiri, kata Syaran adalah selaku juru tagih atau debt colector PT SP2J yang bertugas melakukan penagihan terhadap angsuran perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang.
Namun, lanjut Syaran berdasarkan berkas penyidik uang angsuran yang didapat oleh tersangka M Rusdi nyatanya tidak disetorkan kepada PT SP2J milik Pemkot Palembang.
"Ada kurang lebih 120 unit rumah MBR di kelurahan 3-4 Ulu Palembang, yang nyatanya tidak disetorkan oleh tersangka kepada PT SP2J," ungkap Syaran.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang
Menurut hasil audit yang dilakukan, kata Syaran perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka M Rusdi dilakukan dalam rentang waktu tahun 4 tahun yakni tahun 2018 hingga tahun 2022.
Sehingga, diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah lebih tepatnya yakni sebesar Rp567,8 juta lebih.
Atas perbuatannya, masih kata Syaran tersangka M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.