Banner Pemprov

CEK, Ini 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Divonis 9 hingga 15 Tahun Penjara

CEK, Ini 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Divonis 9 hingga 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Vonis 9 Terdakwa, Kerugian Negara Triliunan Rupiah--

Cek Ini 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Divonis 9 hingga 15 Tahun Penjara

Jakarta, SUMEKS.CO- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 26–27 Februari 2026.

Sembilan terdakwa dalam perkara ini antara lain Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Berikut Rincian Vonis Para Terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa, mulai dari 9 hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bikin Tekor Negara Rp1,6 Triliun, Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Wilson Cs Diserahkan ke JPU

Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Edward Corne divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Yoki Firnandi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: