Kapolres Hendrawan Sebut Tak Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja

Selasa 18-06-2024,13:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Kepada Bapak Presiden dan staff ahlinya dan juga Bapak Prabowo, tolong bantu kami. Anak kami diduga diperjualbelikan oleh PT yang tidak bertanggung jawab di negara Kamboja,” ungkap Sayuti di dalam video. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Berkoordinasi dengan Instansi Terkait untuk Cegah TPPO

BACA JUGA:Suami di Ogan Ilir Masih Mencari Istrinya Jadi Korban Perdagangan Orang, Pentolan TPPO Wanita Sudah Ditangkap!

Pihak keluarga juga menyebut, anak-anaknya itu sudah tidak tahan lagi dan sering mendapatkan siksaan dan intimidasi.

"Mulai dari siksaan fisik dan denda. Apabila tidak kerja satu hari dikenakan denda sebesar 100 dollar,” ujarnya. 

Meski anak-anaknya sedang dalam keadaan sakit, mereka tetap dipaksa bekerja.

" Selain itu jika tidak mau bekerja, mereka akan didenda atau disiksa. Tolong bantu kami Bapak. Tolong Bapak Presiden, pulangkan anak kami. Tolong pak Prabowo pulangkan anak kami ke Indonesia,” katanya lagi sembari menangis.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Wanita Atas Dugaan TPPO di Malaysia, 7 Korban Masih Miliki Hubungan Keluarga

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli: Waspadai Bola Salju Kasus TPPO

Sebanyak 8 orang ini, dari informasi yang diperoleh mereka diberangkatkan oleh agen yang hingga saat ini masih dalam pencarian. 

Dari komunikasi nomor handphone dengan agen, para korban berangkat dari rumah di Tanjung Raja Ogan Ilir menuju kawasan Bukit  Palembang, kemudian diantar ke kota Dumai, Riau. 

Lalu menginap sejenak di sebuah mess untuk membuat paspor dan menunggu kolom visa selama 9 hari lamanya. 

Selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut. Setibanya di Malaysia, mereka lanjut diterbangkan ke Kamboja. 

BACA JUGA:Tim PORA Provinsi Sumsel Bahas Kebijakan Keimigrasian dalam Pencegahan TPPO

BACA JUGA:Sepanjang Juni 2023, Polri Ungkap Ribuan Korban Kasus TPPO dari Ratusan Laporan

Di PT PTS yang dituju, selama 3 bulan mereka bekerja, dan diperkerjakan secara tidak manusiawi. 

Kategori :