Sebanyak 8 orang ini, dari informasi yang diperoleh mereka diberangkatkan oleh agen yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli: Waspadai Bola Salju Kasus TPPO
Dari komunikasi nomor handphone dengan agen, para korban berangkat dari rumah di Tanjung Raja Ogan Ilir menuju kawasan Bukit Palembang, kemudian diantar ke kota Dumai, Riau.
Lalu menginap sejenak di sebuah mess untuk membuat paspor dan menunggu kolom visa selama 9 hari lamanya.
Mereka diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut. Setibanya di Malaysia, mereka lanjut diterbangkan ke Kamboja.
Di PT PTS yang dituju, selama 3 bulan mereka bekerja, dan diperkerjakan secara tidak manusiawi.
BACA JUGA:Sepanjang Juni 2023, Polri Ungkap Ribuan Korban Kasus TPPO dari Ratusan Laporan
BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Muara Enim Perketat Pengawasan Permohonan Paspor
Bahkan, tidak hanya bekerja tanpa henti tiap siang dan malam. Tapi juga disiksa dan diintimidasi.
Dan jika melakukan kesalahan akan dihukum push up 500 kali. Bahkan juga disuruh angkat galon dari lantai 1 sampai 8 dan sakit dikenakan denda 50 dollar.
"Dan kalau tidak bekerja satu hari denda 100 dolar. Sebenarnya saya tidak terlalu paham bagaimana sebenarnya di sana dan siapa agen yang berangkatkan anak kami. Tetapi yang jelas, anak saya tidak betah kerja di Kamboja,” tutupnya.