SUMEKS.CO - Mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyalurannya seluruh sekolah di Indonesia tidak akan menerima.
Dimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengambil langkah tegas dalam penyaluran. Sehingga sekolah yang memenuhi persyaratan saja yang menerima.
Penyaluran dana BOS untuk seluruh sekolah di Indonesia tidak akan menerima dana BOS jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022.
Diungkapkan Mendikbud, ini adalah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat dan efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Ratu Dewa Usahakan Percepat Pencairan Intensif Guru dan BOSDA Kota Palembang
Jadi keputusan yang diambil adalah menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah untuk lebih serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan yang ada, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan utama agar dana BOS tetap disalurkan.
Yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Sekolah harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.
Termasuk mengenai Pemutakhiran Data Dapodik. Dimana sekolah wajib mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
BACA JUGA:Indonesia dan Bosnia Komit Intensifkan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi
- Izin Penyelenggaraan Pendidikan: Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin resmi harus terdata pada Dapodik.
- Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan: Sekolah harus memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan.
Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama: Sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan kerja sama yang tidak berhak menerima dana BOS.